Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dimana diketahui, korban Iksan te2as dengan luka tusukan disekujur tubuhnya 34 liang dan ditemukan di perkebunan tebu. [BYK]
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dimana diketahui, korban Iksan te2as dengan luka tusukan disekujur tubuhnya 34 liang dan ditemukan di perkebunan tebu. [BYK]