Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB terkait bencana banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Posko ini ada berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan ini, diharapkan bisa memberikan kemudahan pelayanan dan prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.
Persyaratan Pengurusan STNK dan BPKB Rusak dan Hilang
STNK yang rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
– Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
– Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
– KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
– Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli