JAKARTA (XNews.id) – Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan peraturan larangan kantong plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sudah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku yang melanggar.
Andono mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Peratuan Gubernur DKI No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin,” katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1).
Dia menuturkan sanki administratif berupa teguran tertulis diterapkan bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya.