
JAKARTA (XNews.id) – Menteri Dalam Negeri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D menyurati gubernur di Indonesia guna mengantisipasi dan kesiapsiagaan hadapi bencana.
Tito karnavian meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan 7 hal penting guna mengantisipasi gerakan tanah longsor serta informasi BMKG tentang cuaca ekstrem.
Penegasan Mendagari tersebut tertuang surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 36011427815J
tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanahffanah Longsor dan Banjir selrta adanya informasi terkini dari BadanMeteorologi Klimatologi dan Geofirsika (BMKG) terkait Waspada Potensi Cuaca Ekstrem.
Ke-7 hal yang harus diperhatikan tersebut yakni mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan Secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;
2. Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;
3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat brencana lainnya;
4. Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat,Calam keadaan darurat bencana; 5, Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;
6, Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;
7. Sesuai dengan Pasal 91 underng-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri.
(css/dsa)