Jakarta – Dua lembaga yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati kerja sama. Dalam kerjasama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan KPK.
“MoU atau kerja sama ini merupakan perbaruan dari nota kesepahaman yang dulu pernah kita laksanakan,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, Selasa (7/1).
Agung menjelaskan, kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum oleh KPK terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana. Selain itu, kerja sama ini juga menindaklanjuti permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara.