JAKARTA (XNews.id) – Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada awal tahun 2019 lalu.
“Sesuai dengan perintah Presiden, yaitu dukungan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/2) sore.
Doni Monardo menyampaikan pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (huntara) bagi korban banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Dengan demikian, masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp500.000 per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali.