Pasuruan – Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (07/01) sepertinya menjadi pertanda akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, catatan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami hanya sebesar Rp. 69 Juta, tepatnya Rp.69. 720 menjadi petunjuk bahwa Lilik bukan pemain tunggal.
Artinya, dari total angka kerugian negara yang mencapai Rp. 918 juta, maka masih ada angka Rp. 849 juta yang akan dicari siapa penikmatnya.
Catatan angka ini disampaikan salah satu pengacara terdakwa, Wiwik saat dihubungi Pojok Kiri, Rabu (08/01). Menurut Wiwik, jika kliennya hanya dianggap merugikan negara senilai Rp. 69 juta, maka pihak penyidik harus juga menemukan aktor lain yang notabene ikut menikmati uang negara tersebut.