JPU Bacakan Tuntutan Dalam Sidang Kasus Korupsi Di Dispora Kabupaten Pasuruan

oleh -201 Dilihat

Ia mengungkapkan, kliennya termasuk dalam kategori midle player atau pemain tengah, yang tentunya ada pemain utama dalam kasus ini.

“Jika midle player yang hanya dituduh menikmati Rp. 69 juta saja bisa masuk penjara, tentunya pemain utamanya juga harus diseret. Sebab sisa uang negara yang raib lebih banyak dibanding yang hanya Rp. 69 juta, “ujar Wiwik.

Terkait siapa pemain utama yang dimaksud, Wiwik tidak mau menyebut.