Sebagaimana perintah Presiden RI Joko Widodo, Negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam penanggulangan bencana dan penanggungjawab ditingkat pusat yakni BNPB sedangkan di daerah BPBD.
Kabaharkam menjelaskan sesuai perintah operasi diulai pada 1 Januari hingga 31 Januari, namun bila situasi membutuhkan maka jadwal operasi bisa diperpanjang.
Sampai sejauh ini, Polri melakukan penanganan bencana ditingkat awal, selanjutnya berkordinasi dengan instansi berwenang lainnya.