Jember – Polres Jember, Jatim membekuk jaringan pengedar uang palsu antarprovinsi. Keduanya berinisial P dan M, saat penangkapan, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.
Polisi masih memburu satu pelaku utama yang merupakan penyuplai uang palsu tersebut. Uang palsu ini sedianya akan disebar untuk dibelanjakan di wilayah pedesaan yang jarang mengerti perbedaan dengan uang asli, pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Edarkan Dolar AS Senilai Rp 1 Miliar