SURABAYA (XNews.id) – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Djamaludin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gideon Arif Setiawan menghadiri konferensi pers Penindakan Barang Impor Tiruan/Pemalsuan Merek, Kamis (9/1) di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Brigjen Pol. Reynhard Silitonga serta pejabat dari instansi terkait juga hadir pada kegiatan tersebut. Produk palsu yang diungkap berupa pulpen merek Standard dari salah satu importir Tiongkok.
Pulpen merek Standard palsu tersebut diangkut dalam 1 kontainer yang isinya 858.240 buah pulpen Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia. Perkiraan nilai barangnya Rp1.019.160.000, diimpor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019.