Surabaya – 14 mobil mewah atau supercar, mobil tersebut sempat disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Hanya 3 unit yang usut perkaranya, dari 14 unit yang telah di lakukan pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Richard Marpaun menjelaskan “SPDP sudah kami terima dari Polda Jatim, jum’at (10/01/2020.
Menurut Richard, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tiga unit supercar itu terbagi menjadi dua. Untuk SPDP No: B/268/XII/RES.2.1/2019/Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2019, ada 2 mobil supercar yakni, Mc Laren 600 LT Tahun 2019 warna biru nopol L 1942 FP. Juga mobil Ferari 458 Italia warna merah Tahun 2011 tanpa plat nomor polisi.
Dalam SPDP itu diterangkan bahwa masih dalam penyidikan umum dan belum ada tersangka.