DPRD Minta Anies dan Jajarannya Konsisten Jalankan Perda Larangan Kantong Plastik

oleh -254 Dilihat
oleh

JAKARTA (XNews.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta konsisten menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ke masyarakat.

“Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastik. Efeknya, tidak sekarang. Tapi ini jangka panjang menjaga lingkungan,” kata Ikhwanul Muslimin di Jakarta Jumat (10/1).