JAKARTA (XNews.id) – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan keputusan mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Arfi Hatim dalam keterangan persnya mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
“Sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,” kata Arfi.