Ditambahkan Sujarwo, Kepala Seksi Pengawas dan Penilik Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, on job training kedua calon pengawas sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri inu ada sejumlah tahapan. Yakni rekruitment seleksi substansi, on job training ke satu dan kedua, dan dilanjutkan dengan diklat fungsional tahap pertama.
“Kriteria seorang pengawas harus memenuhi dua belas kriteria yang harus dipenuhi, mulai harus memenuhi standard mutu pendidikan, mempunyai kompetensi manajerial pengawasan dengan serius dan sesuai dengan aturan,” paparnya.
Selain itu, juga mampu mengembangkan kompetensi pendidikan, kompetensi untuk kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi akademik, evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan kompetensi sosial.