Revitalisasi Pasar Sukun Molor, DPRD Ingatkan Pengembang

oleh -51 Dilihat

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan bahwa sanksi kepada pengembang sudah sesuai Perpres yang ada. 

“Kami hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu/hari. Hasil dari sanksi tersebut, akan dimasukkan ke Kas Daerah. Untuk pelunasan pekerjaan sisanya ini. Kita selesaikan di PAK 2020,” pungkasnya. (Fn/dkk)