Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan bahwa sanksi kepada pengembang sudah sesuai Perpres yang ada.
“Kami hanya memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu/hari. Hasil dari sanksi tersebut, akan dimasukkan ke Kas Daerah. Untuk pelunasan pekerjaan sisanya ini. Kita selesaikan di PAK 2020,” pungkasnya. (Fn/dkk)