JAKARTA (XNews.id) – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung gugatan class action warga Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 kemarin. Dia juga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lalai dalam melakukan pekerjaannya, sehingga memakan korban yang begitu banyak.
“Kalau menurut saya ini Pemprov tidak siap saja, lalai. Silakan saja melaporkan, nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan,” kata Prasetio kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/1).
Prasetio menilai warga yang melakukan gugatan memiliki hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI. Tindakan itu juga dinilai untuk memberikan efek jera terhadap jajaran eksekutif yang bekerja mengurusi banjir.
“Kalau pandangan saya secara hukum dilengkapi saja dulu. Itu haknya masyarakat, haknya pengusaha dan Pemprov wajib melayani semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta 2020 mendatangi dan melalukan pendaftaran gugatan class Action soal banjir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst ditujukan kepada Pemprov DKI khususnya Gubernur Anies Baswedan.
“Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah, gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1).
(css/dsa)