Malang – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberikan sanksi administrasi terhadap Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Kepanjen).
Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti pemberian sanksi administrasi kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut agar tidak menghambat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.