Untuk keseluruhan, dokumen tersebut diantaranya, 2.573 KTP-el, 5.081 Kartu Keluarga, 779 Kartu Identitas Anak (KIA), 833 Akta Kelahiran, 20 Akta Kematian, dan 5 Akta Perkawinan. Dokumen tersebut meliputi delapan wilayah di Indonesia.
“DKI Jakarta tebesar, diikuti Banten, lalu Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, dan terakhir Sulawesi Utara,” jelas dia.
Zudan juga mengungkapkan proses penggantian tak akan dipersulit. Pihaknya memastikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya.