“Yang jelas tidak mempengaruhi layanan publik. Karena begitu nanti sudah ada penetapan, maka akan digantikan oleh Plt (pelaksana tugas, red) atau sebelumnya sudah ada job fixed nanti. Itu sudah secara otomatis, supaya tidak menggangu jalannya pelayanan,” ungkapnya.
Politikus PKB ini kemudian menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang perihal penetapan tersangka Abdurrachman.
“Surat resmi dari Kejaksaan itu belum masuk ke saya. Sampai hari ini, itu belum masuk, secara resmi. Secara lisan, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF, red) sudah menyampaikan,” terangnya.