“Tersebar di banyak tempat dari 40 GT (gross ton), 100 GT sampai 150 GT,” jelas dia
Menurut dia, masalah itu salah satu alasan nelayan tak banyak melaut di Natuna. Terlebih, ada aturan larangan batas kapal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengevaluasi aturan pembatasan kapal tangkap maksimal 150 GT yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) No. D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015. Menurut dia, ini sesuai arahan Jokowi.