Kasus Mutilasi PBM Akan Hadirkan Ahli Pidana Materiil

oleh -224 Dilihat

Malang – Guna menguak tabir kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Penasihat Hukum (PH) Iwan Kuswardi SH MH, selaku PH dari terdakwa mutilasi terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akan menghadirkan ahli pidana materiil pada sidang berikutnya.

“Agar dapat mengungkap kasus mutilasi melibatkan Sugeng, kami akan menghadirkan ahli pidana materiil dalam persidangan selanjutnya,” tutur Ketua LBH Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi usai sidang lanjutan mutilasi, Senin (13/1/2020) petang.

Iwan menuturkan, hingga persidangan yang baru usai ini belum bisa diketahui kapan peristiwa tepatnya Sugeng melakukan mutilasi. Berdasarkan pengakuan Sugeng, peristiwa itu dilakukan satu hari sebelum puasa. Sedangkan dari hasil autopsi, diketahui dilakukan pada hari ketiga puasa.