Karanganyar, (XNews.id) – Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama Kantor Pos Indonesia Karanganyar dan didukung Pemda Kabupaten Karanganyar meluncurkan program inovasi baru bersama.
Program tersebut dibuat untuk mempermudah dan meringankan masyarakat dalam pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang serta pengiriman barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait program ini, PLT Kejari Karanganyar Mujiarto, S.H., M.H mengatakan jika program tersebut dipastikan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang ditilang di wilayah Karanganyar.
“Mereka dapat melakukan pembayaran di agen dan kantor pos terdekat di seluruh Indonesia sehingga barang bukti berupa STNK atau SIM mereka yang sempat kena tilang bisa diantar sampai ke rumah menggunakan jasa pos.” ujar Mujiarto saat launching Pelayanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti, Selasa (14/1/2020).