Proses Penyitaan Tanah Green Citayam City Mulai Berjalan

oleh -206 Dilihat
oleh

BOGOR (XNews.id) – Pengadilan Negeri Cibinong mulai menjalankan tahapan eksekusi atas aset tanah Perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk itu, juru sita pengadilan sudah menuntaskan pemeriksaan tanah (kontratering) di lokasi pada Jumat 10 Januari 2020.

Dari pemantauan di lapangan, sempat diwarnai ketegangan antara juru sita dan pihak-pihak yang dinyatakan kalah oleh pengadilan yakni pihak PT Green Construction City sebagai pengembang perumahan GCC yang wakili oleh Direkturnya Ahamad Hidayat Assegaf dan pihak PT Tjitajam tidak sah versi Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Zaldy Sofyan, dkk yang sudah dinyatakan kalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, proses kontratering tetap berjalan lancar dengan pengawalan oleh jajaran Kepolisian Resort Depok. Proses ini mengikuti ketentuan dan kebutuhan menurut Hukum Acara Perdata sesuai keputusan pengadilan.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang sebagiannya dijadikan Perumahan Green CItayam City. Sebelumnya PN Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat 27 Desember 2019. Sesuai keputusan dalam sidang tertutup itu, jika dalam waktu delapan (8) hari perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa.

Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, mengimbau agar pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah karena melakukan perbuatan hukum agar menghormati proses hukum. Mereka sebaiknya jangan menggunakan cara-cara di luar hukum seperti mengarahkan massa atau preman.
“Negara ini negara hukum bukan negara preman. Pengadilan bersama Jajaran Polri/TNI tidak akan tunduk dengan cara-cara premanisme,” ungkap Reynold Thonak belum lama ini.

Dia menandaskan, seluruh syarat atas proses hukum ini sudah lengkap, sehingga harusnya untuk mendapatkan suatu kepastian hukum proses eksekusi akan terus berjalan oleh Pengadilan. “Pihak yang sudah dinyatakan kalah oleh Putusan Pengadilan jangan malah membual dan membohongi konsumen, itu akan makin membuka kebohongannya. Jangan membohongi konsumen dan membenturkan dengan aparatur negara,” ungkapnya.
“Keputusan aanmaning sudah tegas dan jelas. Pengadilan Negeri Cibinong akan melaksanakan putusan MA. Para penyerobot harus meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa,” lanjutnya.

Adapun untuk konsumen, kata Reynold, ada opsi-opsi langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mendapatkan haknya. Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya siap memberikan layanan konsultasi hukum ke konsumen. Komitmen ini berdasar motvasi solidaritas dan kemanusiaan.
“Apalagi kami PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban dalam perkara ini,” kata Reynold.