MANADO (XNews.id) – Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Tim Bantek Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap FP alias Aan (26), warga Bitung saat mengambil paket kiriman di salah satu tempat jasa pengiriman, Kamis (9/1).
Hal tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sulut saat memimpin press conference didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Merrry Kaligis, di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (14/1).
Dia mengatakan hasil interogasi terhadap FP terungkap jika pengambilan paket kiriman sabu tersebut atas perintah dari RA (31) warga Bitung yang saat ini sedang menghuni Lapas Tuminting.
Dari FP, petugas berhasil menyita sebanyak 10 kantong plastik bening berisi kristal sabu dan 1 kantong kecil kristal sabu dengan total seberat 100 gr, 183 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 dos ukuran sedang bertuliskan alamat pengiriman MR, 1 buah HP Realmi 3 milik FP dan 1 buah HP Realmi milik RA.