Tidak Benar Kemendagri Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

oleh -257 Dilihat
oleh

JAKARTA (XNews.id) – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (13/1) menegaskan Kemendagri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah rampung pada Desember 2019.

“Sudah selesai pada 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil pada 8 Januari 2020 yang lalu,” kata Akmal.

Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Mendagri Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.