Riduwan Pemuda Asal Klakah Mengaku Sadar Saat Perkosa Neneknya Sendiri

oleh -221 Dilihat

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUH dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani Polsek Klakah.(nk/fa/hm)