Jogjakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). Sidang kasus ini, yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho, sedangkan saksi yang hadir kali ini salah satunya Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana. .
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, Wawan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek di DPUPKP Kota Jogja. Sejumlah nama, termasuk Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan ajudannya, serta anggota DPRD Kota Jogja sempat disebutkan beberapa kali oleh Agus terkait proyek-proyek di bawah DPUPKP.
“Saya sampaikan ke majelis hakim menanyakan di luar kaitan dengan terdakwa [Eka Safitra]. Sebenarnya ada kaitan di proyek DPUPKP. Karena kan di keterangan kesaksian Gabriella [pihak swasta yang melakukan dugaan suap] sebelum jadi terdakwa kan dia menyebutkan ada permintaan uang dari dinas, yang itu untuk semua rekanan yang menang itu dia harus berterima kasih, uang untuk operasional dinas,” ungkapnya.
Wawan menyebutkan, dasar itulah yang kemudian membuatnya bertanya pada Agus karena ada benang merahnya dengan kasus proyek SAH. Pemberian uang itu tidak hanya diberikan rekanan, tetapi justru diminta pihak terkait yang memiliki kaitan dengan proyek baik DPUPKP maupun pihak lain.