SITUBONDO – Sebanyak puluhan ribu warga Situbondo belum melakukan perekaman e-KTP. Kepala Dispendukcapil Situbondo, Sofyan Hadi, mengatakan warga Situbondo yang wajib merekam KTP el itu, jumlahnya mencapai sebanyak 541.848 orang.
“Sedangkan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP itu sebanyak 46.589 orang,” kata Sofyan, Rabu (15/1/2020).