Jakarta – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menyatakan pemanggilan paksa hanya untuk kasus-kasus pidana semata. Adapun kasus politik–seperti hak angket DPR/DPRD– pemanggilan paksa tidak berlaku, Oce menyitir putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018.
“Alasan MK membatalkan norma seperti ini adalah karena pemanggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana (pro justicia) yang diatur secara jelas dalam KUHAP mengenai prosedur penggunaannya dan tidak diperbolehkan untuk tindakan selain penegakan hukum,” ujar Oce saat berbincang dengan xnews.id Rabu (15/1/2020).
Putusan itu juga telah membatalkan norma Pasal 171 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang berbunyi: