MK Tegaskan Pemanggilan Paksa Hanya untuk Kasus Pidana, Bukan Hak Angket

oleh -275 Dilihat

“Putusan MK bersifat erga omnes yang artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang menguji ke MK melainkan juga mengikat semua pihak termasuk berdampak kepada norma lain yang identik yang sejenis yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” papar Oce.

Selain telah adanya putusan MK, maka pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Polri juga merupakan norma yang tidak dapat dioperasionalkan karena merupakan norma yang kabur (vague norm) dan norma yang mengandung kekosongan hukum (vacuum of norm).

Dalam kasus terkait, Panitia Angket DPRD Jember telah memanggil Bupati Jember, dr Faida untuk dimintai penjelasan soal kebijakannya. Namun dr Faida meminta dijadwal ulang karena masih mempelajari keabsahan Panitia Angket DPRD.