Pemerintah, menurut Airlangga sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan omnibus law ini secara paralel, baik itu terkait dengan 11 klaster dan sudah memberikan (jeda) dan sudah membahas PP seperti percepatan penyusunan RTRW/RDTR, PP NSPK lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, Perpres daftar prioritas investasi.
“Jadi sudah di klaster inventarisasi semua dan Presiden mengharapkan PP ini bisa segera dipersiapkan agar pada saat undang-undang ini diketok di DPR, PP-nya juga bisa segera disusulkan,” tambahnya.
Mengenai Undang-Undang Perpajakan, Menko Perekonomian menyampaikan akan disusun tersendiri. “Ini Supresnya akan dipersiapkan berbarengan dengan Surpres/surat presiden terkait dengan omnibus law. Dari Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja ini, undang-undang yang terkena perbaikan itu sampai saat ini terdiri dari 79 undang-undang. Karena itu terus bergerak, tadi Bapak Presiden sudah mengatakan bahwa tidak semuanya dimasukkan di dalam omnibus law,” tambah Airlangga.