Malang – Rumah dan tanah seluas 738 meter persegi di Jalan Rinjani 22 Malang menjadi sengketa, usai Noeryanto kalah dalam pemilihan bupati beberapa tahun lalu dan akhirnya dialkukan eksekusi Kamis (16/1) pagi berdasar penetapan Ketua PN Malang Nomor 77/Eks/2019/PN.Mlg tanggal 24 Desember 2019.
Panitera Pengadilan Negeri Malang Ahmad Fathoni mengatakan, pihaknya melaksanakan sesuai dengan permohonan para pemohon tertanggal 4 Desember 2019 yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini yaitu Julianto Sukowiyono yang beralamat di Jalan Simpang Panji Suroso 12 Malang.