Kalah Sengketa, Rumah Pensiunan Pemkab Malang Dieksekusi

oleh -100 Dilihat

Selanjutnya dia selaku pemohon eksekusi setelah pemohon mengajukan eksekusi pengadilan melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi yaitu pelaksanaannya 2 kali tapi termohon eksekusi sampai pelaksanaan eksekusi yang dlaksanakan tidak tidak menepati panggilan pengadilan.

“Makanya pada hari ini pengadilan atas perintah ketua pengadilan negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan terhadap ini berdasarkan lelang tapi sebelum lelang ada perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat pertamanya yaitu Hari Suhardi melawan Dr Nuryanto,” terang Ahmad Fatoni.