Kapolres Pandeglang Respon Cepat Aduan Pekerja dan Mandor

oleh -261 Dilihat
oleh

PANDEGLANG (XNews.id) – Gedung Mako Polres Pandeglang yang baru diresmikan Kapolda Banten beberapa waktu lalu didatangi oleh sejumlah pekerja subkontraktor PT BKMS.

Kedatangan para pekerja itu untuk melaporkan PT. BKMS dan menagih tuntutan terkait belum dibayarnya sisa pekerjaan yang telah mencapai 100 persen oleh PT. Bima Karya Mandiri Sejahtera (PT BKMS). Rabu (15/01).

Sejumlah masa itu merupakan pemborong dan sub kontraktor (subkon) yang mengerjakan Mako Polres Pandeglang. Aksi itu dilakukan karena setelah selesai pekerjaan, mereka tidak dibayar oleh pelaksana pembangunan yaitu PT BKMS.

Salah satu Subkon Bidang Barang, Gilang mengatakan, sebanyak 11 mandor dan subkon belum mendapatkan pelunasan pembayaran pekerjaan sesuai nilai kontrak, untuk total keseluruhan yang belum dibayar oleh pihak pelaksana mencapai Rp1,2 miliar.

“Komunikasi dengan pihak kontraktor dua minggu yang lalu, mereka hanya menjanjikan hari ke hari dan sekarang sudah lose kontek,” ujar Gilang, saat ditemui di Mako Polres Pandeglang, Rabu (15/01).

Gilang, Menyatakan Adapun untuk biaya hidup sehari-hari, mereka terima dari teman dan bantuan pihak Polres Pandeglang yang memberikan makan, minum dan tempat tinggal. Dan kami semua para pekerja sangat berterima kasih kepada Kapolres Pandeglang akbp Sofwan dan jajaran, karena telah banyak memperhatikan kami para pekerja selama ini, dan kami bersyukur bahwa Pak Kapolres Pandeglang Telah cepat menerima dan memproses laporan kami dalam kasus tersebut.

“Kita sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajaranya karena telah merespon begitu cepat keluhan kami, jadi kami bisa tenang dan terbantu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, dari 11 mandor 2 di antarnya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polres Pandeglang, dan 9 mandor lainnya dalam proses pembuatan laporan pengaduan.

Dari 11 mandor itu mereka membawahi sekitar 180 pekerja dan belum mendapatkan bayaran dari pihak pelaksana.”Selanjutnya 11 mandor tersebut akan dijadikan saksi dan korban oleh pihak Kepolisian,” kata Sofwan.

Dia menjelaskan pengawalan pembangunan Mako Polres Pandeglang tersebut sudah bekerjasama dengan beberapa pihak, bukan hanya dari pihak Polres saja tapi dari pihak pengawas dan komponen masyarakat.

Dia menegaskan dari pihak Polres Pandeglang tidak akan mempersulit atau mempermudah proses pembangunan, karena menurutnya gedung itu salah satu fasilitas progam pemerintah, yang pelaksanaannya diawasi semua komponen dan telah berdasarkan aturan.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Pasal yang ditetapkan sementara yakni pasal 378 Jo 379 dan Pasal 3 Jo Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan sementara sekarang ini masih dugaan penipuan,” pungkasnya.

(css/dsa)