Lumajang – Satuan Polisi Pamong Pemerintah (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menanggapi laporan masyarakat di media sosial terkait penertiban tempat penampungan barang bekas atau besi tua milik pengusaha yang berada di Jalan Embong Kembar, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.
Penertiban itu dilakukan karena dampak dari tumpukan besi tua maupun barang bekas berupa kardus sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, selain itu juga mengganggu keindahan jalan yang berada ditengah kota tersebut.