JAKARTA (Xnews.id) – Wartini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan akibat tersangkut kasus narkoba, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020.
Ia ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai Hong Kong pada 28 Agustus 2018 saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine (ice). Sejak saat itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan appeal (banding) pada tahun 2019 karena tidak merasa bersalah. “Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju.”, ujarnya kepada pihak KJRI Hong Kong dalam kunjungan ke Penjara.