15 Hari Kerja, Polres Pasuruan Kota Ungkap 4 Kasus Yang Berbeda

oleh -181 Dilihat

Pasuruan  – Dalam 15 hari kerja, mulai dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 15 Januari 2020, Tim Resmib Suropati Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus narkotika dan tidak pidana umum.

“Ada 4 kasus, yang pertama kasus pencurian dengan cara membobol brangkas dengan tiga tersangka di tiga TKP, kemudian pencurian kendaraan bermotor ada satu tersangka dengan 14 TKP, kasus kekerasan perampasan hp atau yang biasa disebut jambret ada satu TKP, kasus persetubuhan ada dua TKP dan kasus narkoba ada 4 kasus,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., saat Press Release, di Joglo Parama Satwika, Polres Pasuan Kota, Jalan Gajah Mada, No 19 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (17/1/2019).

Penangkapan kasus narkotika jenis sabu, Lanjut Kapolres, berada di Pom bensin Raci dan juga di wilayah Keboncandi.