Saat penggeledahan barang haram tersebut dia mengelabuhi dengan membungkus kertas putih dimasukkan ke plastik biskuit rasa kepala Okebis.1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pemakaian itupun disimpan dalam almari. ” Ternyata barang ini di sembunyikan sangat rapi” Kata Hendry
Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 112(1) jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 . Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 Milyar.(fa/hm/dk)