Yusron Pakai Sabu Demi Penjualan Motor Meningkat Malah Ditangkap

oleh -296 Dilihat

Saat penggeledahan barang haram tersebut dia mengelabuhi dengan membungkus kertas putih dimasukkan ke plastik biskuit rasa kepala Okebis.1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pemakaian itupun disimpan dalam almari. ” Ternyata barang ini di sembunyikan sangat rapi” Kata Hendry

Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 112(1) jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 . Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 Milyar.(fa/hm/dk)