Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., berkoordinasi lebih lanjut terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2020. Pembahasan tersebut dilakukan saat Ketua Bawaslu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (17/01/2020).
“Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Abhan usai pertemuan.
Kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.