Herman Felani Jambret Di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

oleh -215 Dilihat

Kemudian salah satu pelaku langsung mengambil tas, atau barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri, terang Kapolres, Sabtu (18/1)

Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa ; 1 (satu) bilah clurit sepanjang 40 cm yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol P-3248-WU warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A5S warna biru beserta doosbooknya dengan No IMEI 1 : 865096040190698, dan No IMEI 2 : 865096040190580.

Kawanan ini mengaku melakukan tindak kejahatan atas inisiatif sendiri, dengan alasan untuk kebutuhan hidup.

“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas mantan Kasubdit-1 Ditreskrimsus Polda Jatim ini.