Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menambahkan, tersangka adalah merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dalam kurun waktu tahun 2019 tersangka telah melakukan aksi kejahatannya di 7(tuju) tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Yakni di jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo pada bulan Februari 2019. Di jalan Raya Bromo Kota Probolinggo pada bulan Maret 2019. Di jalan Raya Leces Kabupaten Probolinggo pada bulan April 2019. Di jalan Maramis Kota Probolinggo pada bulan Mei 2019. Di jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo bulan Mei 2019. Dan di dua TKP lainnya tersangka lupa.
“Saat ini masih dalam pengembangan perkara yang lain untuk pencarian barang bukti (BB) dan tersangka lain,” tambah Nanang Fendi.(yd/vid/dkk)