Prostitusi Online di Jombang Dibongkar, Muncikari Tawarkan Anak di Bawah Umur.

oleh -184 Dilihat

Jombang  – Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, praktek prostitusi dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.

Kedua orang yang disebut sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online tersebut adalah PA (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo serta AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Budi mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.