Lumajang (XNews.id ) – A. Fatoni melaporkan ke Polres Lumajang dugaan pergantian direktur CV Panca Abadi Karya (PAK) yang dilakukan tanpa melalui proses yang benar. Akta CV PAK didirikan pada bulan Januari 2019 yang bergerak dibidang pertambangan.
Tiba-tiba pada April 2019 ada pergantian akta kepengurusan dari dirinya sebagai direktur kepada orang lain. Padahal, Fatoni tidak pernah merasa tanda tangan perubahan akta susunan kepengurusan CV PAK.