Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji berkas penyidikan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. Salah satu yang dikaji adalah langkah akan menetapkan tersangka lainnya.
Sebab, mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali, yang menjadi tersangka satu-satunya di kasus tersebut telah meninggal dunia.
“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (19/1/2020).
Dijelaskannya, saat ini tim penyidik kasus itu masih membuat laporan. Dari hal tersebut, pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh lembaganya.