“Korban penganiyaan juga bisa dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana perzinahan,” ujar Pudoli, Sabtu (18/01/2020).
Pelapor tindak pidana perzinahan bisa dari Sunan selaku suami atau keluarga Sunan. Dalam kasus tersebut, pelaku, korban dan istri pelaku ketiganya bisa masuk penjara dengan ancaman pasal yang berbeda. “Penganiayaan pasal 351 dan perzinahan pasal 284,” papar Advokat Lumajang itu.