Perselingkuhan Pak Haji Berujung Penganiayaan Bisa Masuk Penjara Semua

oleh -294 Dilihat

Apakah ketiganya juga bisa bebas, Pudoli menyatakan bisa saja. Dengan catatan Sutris mencabut laporan penganiayaan dan Sunan tidak melaporkan tindak pidana perzinahan istrinya. “Esensi dari hukuam itu adalah medamaikan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan maka semuanya bisa selesai,” terangnya.

Jika masih berlanjut ke jalur persidangan, maka negera yang akan menanggung biaya hidup ketiganya di dalam penjara. Saat ini, penjara di Lumajang juga sudah sangat berlebih kapasitasnya, karena banyaknya orang yang dijebloskan ke dalam penjara. (nk/fa/hm)