JAKARTA (XNews.id) – Usai melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, ribuan buruh akan melanjutkan aksi di depan kantor pusat PT Jasa Marga. Demikian disampaikan Ketua Harian KSPI, Muhamad Rusdi.
Rusdi menjelaskan, aksi di Jasa Marga ini dilakukan, karena Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, terhadap Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat adalah pekerja di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden ASPEK Indonesia. Selain itu, Mirah adalah Pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, Pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016 – 2019).
Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, PHK sepihak dilakukan terhadap Mirah Sumirat oleh Direksi PT JLJ, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, tanpa mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan. PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum.
Sejak tahun 2008, Mirah Sumirat menjalankan aktivitas berserikat sebagai Presiden SK JLJ, tanpa ada permasalahan dari manajemen, karena saat itu manajemen masih menghargai aktivitas berserikat.
Aktivitas berserikat Mirah Sumirat mulai dipermasalahkan oleh Manajemen PT JLJ, sejak Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia pada September 2017, melakukan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.