Batam (XNews.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.
“Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP,” kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin (20/1/2020).
PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.
Dengan aturan itu, maka masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak. Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.