SERANG (XNews.id) – Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan aktivitas ilegal penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keempat tambang emas yang ditutup yaitu dua lokasi pengolahan Emas di kampung Cikomara RT. 04 /02 Desa Banjar irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.
Di lokasi pengolahan Emas di Kampung Hamberang Rt.04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Kemudian, dilokasi pengolahan Emas di Kampung Tajur Rt.06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.